Beberapa Poin Penting Perbedaan Perpres No. 16 Tahun 2018 dengan Perpres No. 54 Tahun 2010 :
1. Lebih Sederhana
Perpres PBJ Baru
direncanakan memiliki 15 Bab dengan 98 pasal, lebih sederhana dibandingkan
Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya yang memiliki 19 Bab dengan 139
Pasal. Selain jumlah pasalnya yang lebih sedikit, Perpres PBJ Baru juga akan
menghilangkan bagian penjelasan dan menggantinya dengan penjelasan norma-norma
pengadaan. Hal-hal yang bersifat prosedural, pelaksanaan tugas dan fungsi
organisasi akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Kepala LKPP dan peraturan
kementerian sektoral lainnya.
2. Agen Pengadaan
Dalam Perpres Baru akan
diperkenalkan Agen Pengadaan yaitu Perorangan, Badan Usaha atau UKPBJ (ULP)
yang akan melaksanakan sebagian atau seluruh proses pengadaan barang/jasa yang
dipercayakan oleh K/L/D/I.
Mekanisme penentuan Agen
Pengadaan dapat dilakukan melalui proses swakelola bilamana pelakananya adalah
UKPBJ K/L/D/I atau melalui proses pemilhan bilamana dilakukan oleh perorangan
atau badan usaha.
Agen Pengadaan akan menjadi solusi untuk pengadaan
yang bersifat kompleks atau tidak biasa dilaksakan oleh suatu satker, sementara
satker tersebut tidak memiliki personil yang memiliki kemampuan untuk
melaksanakan proses pengadaan sendiri.
3.
Swakelola Tipe Baru
Bila pada Perpres No. 54
Tahun 2010 beserta perubahannya kita mengenai 3 tipe swakelola, maka pada
Perpres PBJ Baru dikenal dengan 4 tipe swakelola. Tipe keempat yang menjadi
tambahan adalah Swakelola yang dilakukan oleh organisasi masyarakat seperti
ICW, dll.
4. Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak
Pengadaan
Melihat banyaknya masalah
kontrak yang tidak terselesaikan, bahkan sering berujung ke pengadilan atau
arbitrase yang mahal, maka LKPP memberikan respon dengan membentuk Layanan
Penyelesaian Sengketa Kontrak yang akan diatur lebih rinci didalam Perpres PBJ
Baru. Layanan ini diharapkan menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah
pelaksanaan kontrak sehingga tidak perlu harus diselesaikan di pengadilan.
5.
Perubahan Istilah
Perpres PBJ Baru akan
memperkenalkan istilah baru dan juga mengubah istilah lama sebagai penyesuaian
dengan perkembangan dunia pengadaan. Istilah baru tersebut diantaranya adalah
Lelang menjadi Tender, ULP menjadi UKPBJ, Pokja ULP menjadi Pokja Pemilihan dan
K/L/D/I menjadi K/L/SKPD.
6.
Otonomi BLU Untuk Mengatur Pengadaan Sendiri
Perpres PBJ Baru akan
menekankan bahwa BUMN/BUMD dan BLU Penuh untuk mengatur tatacara pengadaan
sendiri yang lebih sesuai dengan karakteristik lembaga. Fleksilitas ini dalam
rangka untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengadaan di BUMN/BUMD dan
BLU.
Namun demikian, hendaknya BUMN/BUMD dan BLU dalam menyusun tatacara pengadaannya tidak terjebak sekedar mengubah batasan pengadaan langsung dan lelang dan secara substansi tidak memiliki perbedaan yang signifikan dengan Perpres Pengadaan Pemerintah.
Namun demikian, hendaknya BUMN/BUMD dan BLU dalam menyusun tatacara pengadaannya tidak terjebak sekedar mengubah batasan pengadaan langsung dan lelang dan secara substansi tidak memiliki perbedaan yang signifikan dengan Perpres Pengadaan Pemerintah.
7.
ULP menjadi UKPBJ
Istilah ULP atau Unit
Layanan Pengadaan yang merupakan nama generic untuk menunjukan organisasi
pengadaan di K/L/D/I akan diubah menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa.
8.
Batas Pengadaan Langsung
Batas pengadaan langsung
untuk jasa konsultansi akan berubah dari Rp.50 juta menjadi Rp.100 juta,
sedangkan untuk pengadaan barang/konstruksi/jasa lainnya tetap dinilai sampai
dengan Rp.200 juta.
9.
Jaminan Penawaran
Jaminan penawaran yang
dihapus oleh Perpres No. 4 Tahun 2015 kembali akan diberlakukan khusus untuk
pengadaan konstruksi untuk pengadaan diatas Rp.10 Milyar.
10.
Jenis Kontrak
Jenis kontrak akan
disederhanakan menjadi dua jenis pengaturan saja, yaitu untuk
barang/konstruksi/jasa lainnya hanya akan diatur kontrak lumpsum, harga satuan,
gabungan, terima jadi (turnkey) dan
kontrak payung. Sedangkan untuk konsultansi terdiri dari kontrak keluaran (lumpsum), waktu penugasan (time base) dan Kontrak Payung.
Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar