Standar Perencanaan Irigasi tahun 2010 (KP01 – KP07) dan tahun 2013 (KP01 – KP09)


Standar Perencanaan Irigasi

Keberadaan sistem irigasi yang handal merupakan sebuah syarat mutlak bagi terselenggaranya sistem pangan nasional yang kuat dan penting bagi sebuah negara. Sistem Irigasi merupakan upaya yang dilakukan oleh manusia untuk memperoleh air dengan menggunakan bangunan dan saluran buatan untuk mengairi lahan pertaniannya. Upaya ini meliputi prasarana irigasi, air irigasi, manajemen irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi dan sumber daya manusia. Terkait prasarana irigasi, dibutuhkan suatu perencanaan yang baik, agar sistem irigasi yang dibangun merupakan irigasi yang efektif, efisien dan berkelanjutan, sesuai fungsinya mendukung produktivitas usaha tani.

Pengembangan irigasi di Indonesia yang telah berjalan lebih dari satu abad, telah memberikan pengalaman yang berharga dan sangat bermanfaat dalam kegiatan pengembangan irigasi dimasa mendatang. Pengalaman-pengalaman tersebut didapatkan dari pelaksanaan tahap studi, perencanaan hingga tahap pelaksanaan dan lanjut ke tahap operasi dan pemeliharaan.

Hasil pengalaman pengembangan irigasi sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengairan telah berhasil menyusun suatu Standar Perencanaan Irigasi, dengan harapan didapat efisiensi dan keseragaman perencanaan pengembangan irigasi. Setelah pelaksanaan pengembangan irigasi selama hampir dua dekade terakhir, dirasa perlu untuk melakukan review dengan memperhatikan kekurangan dan kesulitan dalam penerapan standar tersebut, perkembangan teknologi pertanian, isu lingkungan (seperti pemanasan global dan perubahan iklim), kebijakan partisipatif, irigasi hemat air, serta persiapan menuju irigasi modern (efektif, efisien dan berkesinambungan).

Setelah melalui proses pengumpulan data, diskusi ahli dan penelitian terhadap pelaksanaan Standar Perencanaan Irigasi terdahulu serta hasil perencanaan yang telah dilakukan, maka Direktorat Jenderal Sumber Daya Air menyusun suatu Kriteria Perencanaan Irigasi yang merupakan hasil review dari Standar Perencanaan Irigasi.

Dengan tersedianya Kriteria Perencanaan Irigasi, diharapkan para perencana irigasi mendapatkan manfaat yang besar, terutama dalam keseragaman pendekatan konsep desain, sehingga tercipta keseragaman dalam konsep perencanaan.

Penggunaan Kriteria Perencanaan Irigasi merupakan keharusan untuk dilaksanakan oleh pelaksana perencanaan di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. Penyimpangan dari standar ini hanya dimungkinkan dengan izin dari Pembina Kegiatan Pengembangan Irigasi.

Pada mulanya KP (Kriteria Perencanaan) terdiri atas 7 Standar (KP–01 s.d KP–07), namun di tahun 2013 ini mengalami penambahan menjadi 9 Standar (KP–01 s.d KP–09), Berikut ini adalah uraian dari masing-masing Kriteria Perencanaannya :
KP – 01 Perencanaan Jaringan Irigasi
KP – 02 Bangunan Utama (Head Works)
KP – 03 Saluran
KP – 04 Bangunan
KP – 05 Petak Tersier
KP – 06 Parameter Bangunan
KP – 07 Standar Penggambaran
KP – 08 Standar Pintu Pengatur Air Irigasi: Perencanaan, Pemasangan, Operasi dan Pemeliharaan
KP – 09 Standar Pintu Pengatur Air Irigasi: Spesifikasi Teknis

Detail :
Judul
: Kriteria Perencanaan (KP) 2010 dan 2013
Penulis
:
Penerbit
: Kementrian PU
Tanggal Terbit
:
Kategori
:
Format
: PDF
Jumlah Hal.
:
Text Bahasa
: Indonesia
Ukuran
: 26.2 MB dan 39.3 MB


Sumber : http://sipilpedia.com/s/uwaf43h

Semoga Bermanfaat !
Salam,
AK
Share:

4 komentar:

  1. Terima kasih kepada Bpk/Ibu/Sdr admin, ijin menyalin dokumen KP 01-09.

    BalasHapus
  2. orang baik terimakasih

    BalasHapus
  3. Terimakasih.... setelah nyasar kesana-kemari, akhirnya menemukan yang komplit tahun 2013

    BalasHapus

Translate

Total Pageviews

Service

Nama

Email *

Pesan *