Memilik Rumah menjadi salah satu
dari sekian banyak impian yang dimilik seseorang. Memiliki Rumah adalah salah
satu cara terbaik untuk menyimpan harta (uang), dengan memiliki rumah secara
otomatis kita memiliki tanahnya, seperti kita ketahui harga tanah setiap daerah
berbeda-beda, dan selalu mengalami kenaikan terlebih lagi apabila daerah
tersebut memiliki prospek yang bagus (berkembang) dengan memilik infrastruktur
yang baik dan mudah di akses. Dengan memiliki rumah secara tidak langsung kita
sudah melakukan investasi jangka panjang.
Jakarta
sebagai pusat pemerintahan saat ini, sudaha tidak lagi memiliki banyak ruang
untuk dijadikan tempat tinggal, Sarana Ruang Terbuka Hijau (RTH) pun masih
minim adanya, tidak heran ditahun 2019 dan tahun selanjutnya akan banyak gedung
pencakar langit (Vertical Construction) bermunculan, hal
tersebut berdampak terhadap harga tanah menjadi luar biasa mahal, yang tentunya
menajdi masalah besar bagi mereka masyarakat berpenghasilan menengah (MBM)
kebawah (MBR) yang berkeinginan memiliki rumah/tempat tinggal di Jakarta.
Dengan
kondisi tersebut pemerintah pun putar otak mencari cara agar mereka (MBR dan
MBM) bisa memenuhi keinginannya untuk memiliki rumah sendiri, salah satunya
dengan program Rumah Subsidi.
Berikut ini adalah Ketentuan dan
Syarat yang harus dimiliki sesorang yang ingin memiliki rumah subsidi :
Ø Ketentuan Rumah Subsidi :
1.
Rumah
tidak disewakan
2.
Rumah
tidak boleh di pindahtangankan/dijual
3.
Rumah
harus ditempati Sendiri/tidak boleh dikosongkan
Ø Persyaratan Memiliki Rumah Subsidi :
1.
WNI
dan berdomisili di Indonesia
Fasilitas
Kredit kepemilikan rumah (KPR)
bersubsidi hanya bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di
Indonesia, Untuk WNI yang bekerja di luar negeri (domisili bukan di Indonesia) tidak
dapat mengajukan KPR FLPP.
Pemerintah
telah menetapkan minimal usia untuk dapat mengajukan kredit kepemilikan rumah
(KPR) subsidi berusia 21 tahun, dengan pengecualian apabila belum berusia 21
tahun tetapi memiliki status telah menikah, diperbolehkan mengajukan KPR
Subsidi.
Kredit kepemilikan rumah Fasilitas
Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR
FLPP) /Subsidi diberikan kepada
WNI yang belum pernah memiliki rumah atau dapat dikatakan rumah subsidi tersebut
menjadi rumah pertama.
Wajib
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan SPT Tahunan PPh harus dilampirkan
oleh setiap pemohon karena akan berhubungan dengan Pajak Bumi Bangunan (PBB)
rumah yang dimiliki.
Program
Kredit kepemilikan rumah Fasilitas
Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP)/Subsidi ini memang dikhususkan untuk Masyarakat
Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan penghasilan maksimal adalah Rp 4 Juta (Menjadi 6 Jt, sesuai SK baru) per
bulan untuk Rumah Sederhana Tapak (RST) dan Rp 7 Juta per bulan untuk Rumah
Susun Milik (Vertical Housing). Apabila memiliki pendaptan lebih
dari yang ditetapkan, maka program KPR FLPP/Subsidi tidak berlaku.
Semoga
Bermanfaat,
Salam
AK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar