Program Kredit kepemilikan rumah/Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR/FLPP) Rumah Subsidi

Kredit kepemilikan rumah/Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan

Memilik Rumah menjadi salah satu dari sekian banyak impian yang dimilik seseorang. Memiliki Rumah adalah salah satu cara terbaik untuk menyimpan harta (uang), dengan memiliki rumah secara otomatis kita memiliki tanahnya, seperti kita ketahui harga tanah setiap daerah berbeda-beda, dan selalu mengalami kenaikan terlebih lagi apabila daerah tersebut memiliki prospek yang bagus (berkembang) dengan memilik infrastruktur yang baik dan mudah di akses. Dengan memiliki rumah secara tidak langsung kita sudah melakukan investasi jangka panjang.

Jakarta sebagai pusat pemerintahan saat ini, sudaha tidak lagi memiliki banyak ruang untuk dijadikan tempat tinggal, Sarana Ruang Terbuka Hijau (RTH) pun masih minim adanya, tidak heran ditahun 2019 dan tahun selanjutnya akan banyak gedung pencakar langit (Vertical Construction) bermunculan,  hal tersebut berdampak terhadap harga tanah menjadi luar biasa mahal, yang tentunya menajdi masalah besar bagi mereka masyarakat berpenghasilan menengah (MBM) kebawah (MBR) yang berkeinginan memiliki rumah/tempat tinggal di Jakarta.

Dengan kondisi tersebut pemerintah pun putar otak mencari cara agar mereka (MBR dan MBM) bisa memenuhi keinginannya untuk memiliki rumah sendiri, salah satunya dengan program Rumah Subsidi. 

Berikut ini adalah Ketentuan dan Syarat yang harus dimiliki sesorang yang ingin memiliki rumah subsidi :
Ø  Ketentuan Rumah Subsidi :
1.      Rumah tidak disewakan
2.      Rumah tidak boleh di pindahtangankan/dijual
3.      Rumah harus ditempati Sendiri/tidak boleh dikosongkan

Ø  Persyaratan Memiliki Rumah Subsidi :
1.      WNI dan berdomisili di Indonesia
Fasilitas Kredit kepemilikan rumah (KPR) bersubsidi hanya bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia, Untuk WNI yang bekerja di luar negeri (domisili bukan di Indonesia) tidak dapat mengajukan KPR FLPP.

 2.      Minimal Telah Berusia 21 Tahun atau Telah Menikah
Pemerintah telah menetapkan minimal usia untuk dapat mengajukan kredit kepemilikan rumah (KPR) subsidi berusia 21 tahun, dengan pengecualian apabila belum berusia 21 tahun tetapi memiliki status telah menikah, diperbolehkan mengajukan KPR Subsidi.

 3.      Belum Pernah Menerima Fasiltas Subsidi Perumahan
Kredit kepemilikan rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) /Subsidi diberikan kepada WNI yang belum pernah memiliki rumah atau dapat dikatakan rumah subsidi tersebut menjadi rumah pertama.

 4.      Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
Wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan SPT Tahunan PPh harus dilampirkan oleh setiap pemohon karena akan berhubungan dengan Pajak Bumi Bangunan (PBB) rumah yang dimiliki.

 5.      Maksimal Penghasilan Rp 4 Juta (Menjadi 6 Jt, sesuai SK baru) untuk Rumah Sederhana Tapak (RST) dan Rp 7 Juta untuk Rumah Susun
Program Kredit kepemilikan rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP)/Subsidi ini memang dikhususkan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan penghasilan maksimal adalah Rp 4 Juta (Menjadi 6 Jt, sesuai SK baru) per bulan untuk Rumah Sederhana Tapak (RST) dan Rp 7 Juta per bulan untuk Rumah Susun Milik (Vertical Housing). Apabila memiliki pendaptan lebih dari yang ditetapkan, maka program KPR FLPP/Subsidi tidak berlaku.

Semoga Bermanfaat,
Salam
AK


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Translate

Total Pageviews

Service

Nama

Email *

Pesan *